Penghentian Pemeriksaan
A. Pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak yang telah dibetulkan dalam rangka sunset policy dihentikan kecuali :
1. Pajak yang terutang berdasarkan pembetulan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi/badan lebih rendah daripada pajak yang terutang berdasarkan temuan sementara pemeriksaan yang didukung dengan bukti yang cukup (bukan hasil analisis) dan disetujui oleh atasan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.
2. Terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang meliputi:
a.Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.
d.Wajib Pajak tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (11) Undang-Undang KUP.
e.Wajib Pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut;
f.Wajib Pajak menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
g.Wajib pajak menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
B.Pengadministrasian Data Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
1.Apabila dalam tahun 2008 tim Pemeriksa Pajak menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak yang terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh, data SPHP tersebut harus disampaikan ke Seksi Pelayanan/Seksi TUP, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP yang telah menerapkan sistem administrasi perpajakan modern, data SPHP disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
b.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP yang belum menerapkan sistem administrasi perpajakan modern, data SPHP disampaikan oleh Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi kepada Kepala Seksi TUP.
c.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah DJP, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, data SPHP disampaikan oleh Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidik Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar u.p. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP.
d.Penyampaian data SPHP ke Seksi Pelayanan/Seksi TUP harus dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penyampaian SPHP oleh tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak.
2.Data SPHP yang harus disampaikan kepada Kepala KPP u.p. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP, meliputi data sebagai berikut :
aNomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
b.Nama Wajib Pajak yang diperiksa
c.tahun pajak yang diperiksa
d.nomor SPHP; dan
e.tanggal penyampaian SPHP terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh
3.Penyampaian data SPHP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.disampaikan dengan menggunakan Nota Dinas Kepala Seksi Pemeriksaan, Nota Dinas Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi, atau Surat Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan yang dilampiri dengan fotocopy SPHP.
b.Data SPHP harus disampaikan oleh tim Pemeriksa Pajak melalui faksimili dan/atau surat elektronik (e-mail).
C.Penanganan Data SPHP Yang Diterima Oleh Seksi Pelayanan/Seksi TUP
1.Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP menerima dan mengadministrasikan data SPHP yang diterima dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
2.Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP merekam data SPHP yang telah diadministrasikan ke dalam sistem yang terpasang.
D.Tata Cara Penghentian Pemeriksaan
1.Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP mengirimkan daftar Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy kepada Kepala Seksi Pemeriksaan atau kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPH Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh untuk diteliti apakah terhadap SPT Wajib Pajak tersebut sedang dalam pemeriksaan.
2.Dalam hal Wajib Pajak sedang dalam pemeriksaan, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh meminta fotokopi SPT Tahunan PPh dalam rangka sunset policy kepada Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP.
1.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP, penghentian pemeriksaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Berdasarkan daftar pada angka 1, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh memerintahkan tim Pemeriksa Pajak untuk menganalisis dapat tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasarkan pada angka IV huruf A. Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan dikarenakan alasan pada angka IV huruf A angka 1, Kepala Kantor Pelayanan Pajak meminta persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atasannya.
b.Dalam hal pemeriksaan dihentikan, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh membuat konsep nota dinas usulan penghentian pemeriksaan kepada Kepala KPP.
c.Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan nota dinas tentang penghentian pemeriksaan kepada Supervisor Pemeriksa Pajak
d.Berdasarkan nota dinas tentang penghentian pemeriksaan dari Kepala KPP, Tim Pemeriksa Pajak menghentikan pemeriksaan atas Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas Sunset Policy dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan berupa Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.
e.Tim Pemeriksa Pajak menguraikan progres pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy serta menguraikan alasan penghentian pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.
f.Kepala KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang Penghentian pemeriksaan dalam rangka Sunset Policy serta mengembalikan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam rangka Sunset Policy.
2.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah DJP, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Penghentian pemeriksaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh membuat konsep surat Kepala KPP tentang pemberitahuan bahwa Wajib Pajak yang sedang diperiksa telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy.
b.Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan surat pemberitahuan bahwa Wajib Pajak yang sedang diperiksa telah menyampaikan SPT dalam rangka Sunset Policy kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dilampiri dengan fotokopi SPT tahunan PPh dalam rangka sunset policy, dengan terlebih dahulu mengirimkan surat tersebut (tanpa lampiran fotokopi SPT Tahunan PPh) dengan faksimili.
c.Berdasarkan surat pemberitahuan pada huruf b, Kepala Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, Kepala kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan penagihan memerintahkan tim pemeriksa Pajak untuk menganalisis dapat tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasarkan pada angka IV huruf A. Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan dikarenakan alasan pada angka IV huruf A angka 1, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak meminta persetujuan atasan langsungnya.
d.Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
e.Dalam hal pemeriksaan dihentikan, Tim Pemeriksaan Pajak menguraikan alasan penghentian pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset policy, dan membuat konsep nota dinas usulan penghentian pemeriksaan kepada atasan langsung Tim Pemeriksa Pajak.
f.Kepala Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penghentian pemeriksaan dalam rangka Sunset Policy, serta mengembalikan buku, catatan, dan dokumen kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy, dengan tembusan kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dilampiri dengan 1 (satu) set Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.
3.Pemeriksaan yang telah dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4, dapat diperiksa kembali atau ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat data atau informasi lain yang menunjukkan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka pemanfaatan sunset policy ternyata tidak benar.
4.Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2009.
Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Sunset Policy
A.Pengadministrasian Pelaporan Pelaksanaan Sunset Policy
Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan monitoring atas pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 dari Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 2008 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dari Wajib Pajak yang mendaftar secara sukarela pada tahun 2008, dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran III-1, lampiran III-1.1, Lampiran III-2, dan lampiran III-2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dengan tata cara sebagai berikut : 1.Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP menugaskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan/Seksi TUP untuk menyiapkan Laporan Triwulanan. 2.Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP menyiapkan konsep Laporan Triwulanan. 3.Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP meneliti dan memaraf konsep Laporan triwulanan. 4.Kepala Kantor meneliti dan menandatangani Laporan Triwulanan. 5.Laporan Triwulanan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dengan tembusan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP). |
B.Selain tata cara sebagaimana dimaksud dengan huruf A KPP/Kantor Wilayah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.Laporan Triwulanan disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala kantor Wilayah atasannya dengan tembusan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dengan ketentuan
a.Periode Januari sampai dengan Juni 2008 agar dilaporkan paling lambat tanggal 31 Juli 2008;
b.Periode Juli sampai dengan September 2008 dilaporkan paling lambat tanggal 15 Oktober 2008;
c.Periode Oktober sampai dengan Desember 2008 dilaporkan paling lambat tanggal 15 Januari 2009;
d.Periode Januari sampai dengan Maret 2009 dilaporkan paling lambat 15 April 2009.
1.laporan Pelaksanaan Sunset Policy dikompilasi secara regional oleh Kantor Wilayah.
2.Kantor Wilayah bertanggung jawab untuk melakukan monitoring pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan Sunset Policy oleh kantor Pelayanan Pajak diwilayahnya.
3.Laporan Pelaksanaan Sunset Policy dikompilasi secara nasional oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.
4.Para Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagai supervisor Kantor Wilayah memantau pelaksanaan sunset policy ini diwilayah tugas masing-masing.
Lain-lain
1. Dalam hal Wajib Pajak memiliki bukti pemotongan/bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebelum mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai kredit pajak atas penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pmeberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.
2. Untuk mengetahui bahwa terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang menanganinya wajib mengirimkan informasi tersebut kepada Kepala Seksi Pelayanan atau Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan.
sumber : http://ortax.org