Daftar Nominatif Wajib Pajak
a. berdasarkan daftar persediaan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2, setiap bulan Kepala UP2 harus membuat Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa dan mengirimkannya kepada Kepala Kanwil DJP atasannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 20 dan Lampiran 20.1;
b. terhadap SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi, Daftar Nominatif dapat dibuat dan dikirimkan kepada Kepala Kanwil DJP setiap saat;
c. pengusulan Daftar Nominatif ke Kanwil DJP dilakukan setelah SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN direkam pada aplikasi yang tersedia;
d. terhadap Wajib Pajak yang diusulkan untuk diperiksa yang ruang lingkup pemeriksaannya melebihi 1 (satu) Tahun Pajak, maka usulan tersebut harus diperinci per Tahun Pajak; dan
e. dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi terdapat kompensasi dari masa-masa pajak sebelumnya maka dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak yang diusulkan untuk diperiksa harus diperinci menjadi 2 (dua) usulan, yaitu 1 (satu) usulan untuk Masa Pajak yang menyatakan Lebih Bayar Restitusi dan 1 (satu) usulan untuk Masa Pajak lainnya yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi.
sumber : http://pajaktaxes.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar