LEMBAR PENUGASAN PEMERIKSAAN (LP2) DAN KODE PEMERIKSAAN
A. LEMBAR PENUGASAN PEMERIKSAAN (LP2)
1. LP2 diterbitkan berdasarkan:
a. Penugasan pemeriksaan/persetujuan pemeriksaan/instruksi pemeriksaan; atau
b. Surat Permintaan Pemeriksaan Lokasi.
2. LP2 bukan merupakan dasar dilakukannya pemeriksaan namun merupakan sarana untuk
melakukan pengawasan pemeriksaan. Dasar dilakukannya pemeriksaan adalah penugasan/persetujuan/instruksi pemeriksaan atau Surat Permintaan Pemeriksaan Lokasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a atau huruf b.
3. Untuk kepentingan pengawasan pemeriksaan, setiap Surat Perintah Pemeriksaan baik untuk
seluruh jenis pajak maupun untuk satu atau beberapa jenis pajak harus memiliki LP2.
4. Surat Perintah Pemeriksaan yang tidak harus memiliki LP2 hanya meliputi Surat Perintah
Pemeriksaan atas Wajib Pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Format LP2 terdiri dari tiga bagian yaitu Data Pemeriksaan, Data Penugasan, dan Data
Pelaporan.
6. Data Pemeriksaan adalah data yang terkait dengan dasar dilakukannya pemeriksaan, yang
meliputi :
a. Nomor Pengawasan Pemeriksaan (Nomor LP2);
b. Tahun Pajak Yang Diperiksa;
c. Nama Wajib Pajak;
d. Alamat Wajib Pajak;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak;
f. Klasifikasi Lapangan Usaha;
g. Kode Pemeriksaan dan;
h. Unit Pelaksana Pemeriksaan.
7. Data Penugasan adalah data yang menunjuk pihak yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pemeriksaan, yang meliputi :
a. Nomor Surat Perintah Pemeriksaan (SP2);
b. Tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2);
c. Tanggal Mulai Pemeriksaan; dan
d. Susunan Tim Pemeriksa Pajak yaitu Supervisor, Ketua Tim, dan Anggota Tim.
8. Data Pelaporan adalah data yang menunjukkan status dan hasil (kinerja) pemeriksaan, yang
meliputi :
a. Nomor dan Tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
b. Jumlah Jam Pemeriksaan dan;
c. Hasil Pemeriksaan.
9. Format LP2 secara terinci adalah dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran 39.
10. Nomor Pengawasan Pemeriksaan atau Nomor LP2 terdiri dari 15 (lima belas) digit yang terbagi
dalam 4 (empat) bagian dengan struktur sebagai berikut :
0 0 0 . B B T T . 0 0 0 0 . 0 0 0 0
A B C D
a. Bagian A terdiri dari 3 (tiga) digit yang menjelaskan Kode Unit Pelaksana Pemeriksaan.
b. Bagian B terdiri dari 4 (empat) digit yang menjelaskan Kode Bulan dan Kode Tahun
Penerbitan LP2 masing-masing 2 digit.
c. Bagian C terdiri dari 4 (empat) digit yang menjelaskan Kode Pemeriksaan.
d. Bagian D terdiri dari 4 (empat) digit yang menjelaskan nomor urut LP2 yang terbit di
Unit Pelaksana Pemeriksaan yang bersangkutan dalam tahun penerbitan LP2.
B. DAFTAR KODE PEMERIKSAAN
1. Setiap usulan pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan kriteria pemeriksaan dan alasan
pemeriksaan yang sesuai dan dikonversikan dalam bentuk Kode Pemeriksaan.
2. Kode Pemeriksaan mencerminkan alasan dilakukannya pemeriksaan dan harus dicantumkan
dalam setiap penugasan/persetujuan/instruksi pemeriksaan.
3. Struktur Kode Pemeriksaan terdiri dari 4 (empat) digit dengan pengelompokkan sebagai
berikut:
1. Digit pertama menunjukkan Jenis Pajak/Ruang Lingkup Pemeriksaan;
2. Digit kedua menunjukkan Kriteria dan Jenis Pemeriksaan;
3. Digit ketiga menunjukkan Alasan Pemeriksaan; dan
4. Digit keempat menunjukkan Jenis Wajib Pajak yang diperiksa.
4. Digit pertama menunjukkan Jenis Pajak/Ruang Lingkup terdiri dari:
1. Semua Jenis Pajak (All Taxes)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan
4. Pajak Penghasilan Pasal 25/29
5. Administrasi (Untuk Pemeriksaan Tujuan Lain)
6. WP Lokasi
7. Pajak Penghasilan Pasal 21/26
8. Pajak Penghasilan Pasal 23/26
9. Pajak Penghasilan Final
0. Beberapa Jenis Pajak (kode ini digunakan jika yang diperiksa adalah PPN dan PPh
Potput secara sekaligus atau seluruh kewajiban perpajakan cabang dilakukan pemeriksaan).
5. Digit kedua menunjukkan Kriteria dan Jenis Pemeriksaan terdiri dari :
0 Pemeriksaan Rutin dengan Jenis Pemeriksaan Kantor
1 Pemeriksaan Rutin dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan
2 Pemeriksaan Tujuan Lain dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan
4 Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi dengan Jenis
Pemeriksaan Lapangan
5 Pemeriksaan Tujuan Lain dengan Jenis Pemeriksaan Kantor
9 Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Manual
dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan
6. Digit ketiga menunjukkan Alasan Pemeriksaan yang meliputi:
a. Jika Kriteria dan Jenis Pemeriksaannya (digit kedua) adalah Pemeriksaan Rutin dengan
Jenis Pemeriksaan Kantor (0), maka kode untuk digit ketiga ditentukan sebagai berikut:
1. Perubahan Tahun Buku atau Metode Pembukuan oleh WP Go Public
2. Likuidasi atau Penutupan Usaha oleh WP Go Public
3. Penggabungan Usaha oleh WP Go Public
4. Peleburan usaha atau Pengambilalihan usaha oleh WP Go Public
5. Pemecahan usaha atau Pemekaran Usaha oleh WP Go Public
6. SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar oleh WP Go Public
7. SPT Lebih Bayar (LB) Restitusi/Kompensasi
8. Revaluasi Aktiva Tetap oleh WP Go Public
b. Jika Kriteria dan Jenis Pemeriksaannya (digit kedua) adalah Pemeriksaan Rutin dengan
Jenis Pemeriksaan Lapangan (1), maka kode untuk digit ketiga ditentukan sebagai
berikut:
1. Perubahan Tahun Buku atau Metode Pembukuan
2. Likuidasi, Penutupan Usaha, atau Akan Meninggalkan Indonesia Selama-lamanya
3. Penggabungan Usaha
4. Peleburan usaha atau Pengambilalihan usaha
5. Pemecahan usaha atau Pemekaran Usaha
6. SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar (RTLB)
7. SPT Lebih Bayar (LB) Restitusi/Kompensasi
8. Revaluasi Aktiva Tetap
c. Jika Kriteria dan Jenis Pemeriksaannya (digit kedua) adalah Pemeriksaan Khusus
berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi dengan Jenis Pemeriksaan
Lapangan (4), kode digit ketiga ditentukan sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Besar
2. Wajib Pajak Menengah
3. Wajib Pajak Kecil
d. Jika Kriteria dan Jenis Pemeriksaannya (digit kedua) adalah Pemeriksaan Khusus
berdasarkan Analisis Risiko Secara Manual dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan
(9), kode digit ketiga ditentukan maka:
1 terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan ketidakpatuhan Wajib Pajak
(bottom up)
2 analisis risiko manual selain karena permintaan WP (top down)
3 laporan dan/atau pengaduan masyarakat hasil analisis Direktorat Intelijen dan
Penyidikan (top down)
4 analisis risiko karena Permintaan WP (top down)
5 laporan dan/atau pengaduan masyarakat hasil analisis Kanwil DJP (top down)
6 terdapat data dan/atau informasi terkait dengan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Pasal 17C UU KUP dan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu Pasal 17D UU KUP (bottom up)
8 terdapat laporan dan/atau pengaduan Masyarakat terkait dengan Wajib Pajak
Kriteria Tertentu Pasal 17C UU KUP dan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu Pasal 17D UU
KUP (top down)
9 Pemeriksaan Khusus dalam rangka pemeriksaan ulang.
7. Digit keempat menunjukkan Jenis Wajib Pajak yang meliputi :
1. Orang Pribadi
2. Badan
8. Berdasarkan struktur tersebut di atas, Kode Pem
Berdasarkan struktur tersebut di atas, Kode Pemeriksaan untuk masing-masing kriteria dan
jenis pemeriksaan ditentukan sebagai berikut:
lembar penugasan pemeriksaan rutin :
sumber: pajaktaxes.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar