Taat Bayar Pajak

Bayarlah Pajak dan Awasi Penggunaannya

Pemeriksaan Pajak

0 komentar

Pembuatan Daftar Nominatif  Daftar Nominatif Wajib Pajak a. berdasarkan daftar persediaan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2, setiap bulan Kepala UP2 harus membuat Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa dan mengirimkannya kepada Kepala Kanwil DJP atasannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 20 dan Lampiran 20.1;b. terhadap SPT Tahunan PPh atau SPT...

Penghentian Pemeriksaan

0 komentar

Penghentian Pemeriksaan A. Pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak yang telah dibetulkan dalam rangka sunset policy dihentikan kecuali :1. Pajak yang terutang berdasarkan pembetulan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi/badan lebih rendah daripada pajak yang terutang berdasarkan temuan sementara pemeriksaan yang didukung dengan bukti yang cukup (bukan hasil analisis) dan disetujui oleh atasan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan. 2. Terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang meliputi:a.Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaanb.menyalahgunakan...

Peer Review

0 komentar

PEER REVIEW   Peer Review Ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat yang secara hirarki organisasi lebih tinggi. Artinya, pemeriksaan di KPP akan direviu oleh Kanwil. Begitu juga administrasi pemeriksaan pajak di Kanwil akan direviu oleh Kantor Pusat. Pelaksanaan peer review [telaah sejawat] dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai. Walaupun tidak akan merubah materi ketetapan pajak, tetapi hasil peer review akan dijadikan evaluasi untuk pemeriksa pajak itu sendiri. Baik dari segi prosedur pemeriksaan maupun penerapan...

Pelaporan pemeriksaan pajak dan pengembalian dokumen

0 komentar

Pelaporan pemeriksaan pajak dan pengembalian dokumen 1. Sebagai hasil dari SOP Tata Cara Pemeriksaan, Fungsional Pemeriksa Pajak menyerahkan LPP serta Nothit yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh Administrasi Perpajakan 158Kepala Kantor kepada Kepala Seksi Pemeriksaan untuk di registrasi dan diberi penomoran. 2. Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk meregistrasi dan memberi nomor. 3. Pelaksana Seksi Pemeriksaan...

Pemberitahuan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan

0 komentar

Pemberitahuan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan 1. Pemberitahuan hasil pemeriksaan:a. Hasil pemeriksaan lapangan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ditatausahakan oleh Tim Pemeriksa Pajak dan disampaikan...

Page 1 of 3123Next
 

INFOTAX © 2011 Design by Best Blogger Templates | Sponsored by HD Wallpapers