Pelaksanaan Pemeriksaan

Pelaksanaan pemeriksaan

Tata Cara Pemeriksaan Kantor

a. Berdasarkan SP3 (SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak), Tim Pemeriksa Pajak membuat konsep surat panggilan dalam rangka pemeriksaan pajak yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan dikirimkan kepada Wajib Pajak.

b. Wajib Pajak memenuhi panggilan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam surat panggilan dengan membawa buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa Pajak dan dibuatkan bukti peminjaman/pengembalian dengan rinci dan jelas oleh Tim Pemeriksa Pajak.

c. Pada saat memulai pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak harus memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP3 kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Apabila buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam berupa fotokopi, maka harus dinyatakan sesuai dengan aslinya dengan surat pernyataan Wajib Pajak.

d. Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi panggilan, Tim Pemeriksa Pajak membuat surat panggilan ke dua. Apabila panggilan ke dua tidak dipenuhi, Tim Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan dan LPP untuk ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam LPP yang penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (SOP Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak). LPP kemudian ditatausahakan di Seksi Pemeriksaan (SOP Tata Cara Penatausahaan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan (Nothit))

e. Berdasarkan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang ada, Tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan dan menyusun KKP.

f.  Setelah pemeriksaan diselesaikan (LPP telah tersusun), Tim Pemeriksa Pajak membuat SPHP yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan dikirimkan kepada Wajib Pajak.

g.  Wajib Pajak memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas temuan hasil pemeriksaan dengan menggunakan formulir Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan; Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan kemudian menandatangani Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan; Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan kemudian mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dilampiri dengan bukti‐bukti pendukung sanggahan serta penjelasan;
 
h. Berdasarkan surat tanggapan dari Wajib Pajak, Tim Pemeriksa Pajak melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak.

i. Tim Pemeriksa Pajak membuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.

j.  Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 yang bersangkutan; Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak; Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan kedua di tingkat kanwil atasannya dengan menggunakan surat permohonan. (Permohonan pembahasan kedua tidak dapat dilakukan untuk Pemeriksaan Sederhana Kantor atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi yang disampaikan oleh PKP Kegiatan Tertentu).

k. Berdasarkan Risalah Pembahasan atau Risalah Tim Pembahas, Tim Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

l. Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam suatu Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya berupa Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan.

m. Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan/atau tidak menghadiri
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, harus dibuatkan Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak atau berdasarkan tanggapan tertulis Wajib Pajak yang disetujui oleh Tim PemeriksaPajak.

n. Setelah menandatangani Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan formulir kuesioner yang telah diisi oleh Wajib Pajak kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.

o. Tim Pemeriksa Pajak melengkapi LPP dengan dokumen‐dokumen terkait, dan memproses nothit. KKP yang telah dibuat, kemudian diparaf oleh Tim Pemeriksa Pajak sedangkan LPP ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pemrosesan nothit untuk diterbitkan surat ketetapan pajak diuraikan di SOP Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak.

p. Buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan dan dibuatkan Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen oleh Tim Pemeriksa Pajak.

q. LPP yang sudah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak kemudian disampaikan ke Seksi Pemeriksaan untuk diproses dengan SOP Tata Cara Penatausahaan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan (Nothit).

r..Proses selesai.


Tata Cara Pemeriksaan Lapangan
1. Tim Pemeriksa Pajak menerima SP3 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dari Seksi Pemeriksaan (SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak).

2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan:
a. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang ditujukan kepada Wajib Pajak disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan.

b. Apabila menolak diperiksa, Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Pajak, kemudian menyampaikan konsep berita acara tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk ditandatangani.

c. Dalam hal Wajib Pajak tidak berada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta Pegawai yang ada untuk mewakili Wajib Pajak dan mendampingi Tim Pemeriksa Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan. Apabila menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, Pegawai Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak. Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan selanjutnya dapat melakukan penyegelan terhadap ruangan‐ruangan tertentu. Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, terhadap Wajib Pajak yang menolak diperika dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan (SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan).

3. Peminjaman buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen:
a. Wajib Pajak yang diperiksa harus meminjamkan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak beserta Surat Pernyataan bahwa fotokopi dan atau hasil pengolahan data elektronik yang dipinjamkan
kepada Tim Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya apabila buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen tersebut berupa fotokopi dan atau hasil pengolahan data elektronik.

b. Buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang diperlukan dan ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan di tempat Wajib Pajak dipinjam pada saat itu juga dan Tim Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.

c. Atas buku‐buku, catatan‐catatan dan dokumen‐dokumen yang belum dipinjam pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan, Tim Pemeriksa Pajak membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang belum ditemukan/diperoleh. Buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam harus diserahkan kepada Tim Pemeriksa Pajak paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen diterima oleh Wajib Pajak.

d. Setiap penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen dari Wajib Pajak berkaitan dengan pemenuhan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, baik yang diserahkan sebagian atau secara bertahap atau seluruhnya, Pemeriksa membuat Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.

e. Dalam hal Wajib Pajak menyatakan bahwa seluruh buku‐buku, catatancatatan, dan dokumen‐dokumen sudah diserahkan, Tim Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, kemudian menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menandatangani.

f. Dalam hal buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen perlu dilindungi kerahasiaannya, atau jumlah buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke Kantor Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar pelaksanaan pemeriksaan lapangan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.

g. Dalam hal data hasil pengolahan elektronik disimpan dalam media disket, compact disk, tape backup, hard disk atau media penyimpanan lainnya yang tidak dapat diperiksa karena kendala teknis, dapat dimintakan bantuan Tenaga Ahli untuk melakukan pengubahan media atau pengubahan teknis lainnya sehingga data dimaksud dapat diperiksa dengan membuat Surat Permintaan Tenaga Ahli.

4. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi jangka waktu penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen:
a. Wajib Pajak yang tidak memenuhi jangka waktu penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen, dikirim Surat Peringatan I pada hari berikutnya setelah batas waktu penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen terlampaui.

b. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Peringatan I terlewati dan Wajib Pajak masih belum juga menyerahkan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang diminta, kepada Wajib Pajak dikirim Surat Peringatan II pada hari berikutnya.

c. Jangka waktu penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumendokumen dalam setiap Surat Peringatan adalah selama 3 (tiga) hari sejak tanggal dikirimnya masing‐masing Surat Peringatan.

d. Apabila jangka waktu penyerahan Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana ditentukan dalam Surat Peringatan I dan Peringatan II telah terlewati dan Wajib Pajak tidak memenuhi, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Tidak Dapat Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.

e. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan peminjaman buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Peringatan II, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.

5. Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Tim Pemeriksa Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memanggil Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan I/Panggilan II. Keterangan Wajib Pajak yang diberikan kepada Tim Pemeriksa Pajak, apabila dipandang perlu dapat dituangkan
dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

6. Permintaan keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga:
a. Melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Tim Pemeriksa Pajak dapat meminta keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang‐undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‐undang Nomor 16 Tahun 2000, secara tertulis dengan membuat Surat Permintaan Keterangan atau Bukti.

b. Pihak Ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti.

c. Apabila dalam jangka waktu tidak dipenuhi, Tim Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan I dan apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, disampaikan Surat Peringatan II.

d. Apabila permintaan dalam Surat Peringatan II tidak juga dipenuhi, Pemeriksa segera membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga.

7. Berdasarkan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen, penjelasan dari Wajib Pajak, serta keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang dapat diperoleh, Tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan dengan menerapkan teknik‐teknik pemeriksaan yang lazim atau teknik‐teknik pemeriksaan yang dipandang perlu dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan konsep LPP.














sumber: pajaktaxes.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

INFOTAX © 2011 Design by Best Blogger Templates | Sponsored by HD Wallpapers