Taat Bayar Pajak

Bayarlah Pajak dan Awasi Penggunaannya

This is featured post 2 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 3 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 4 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 5 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Pemeriksaan Pajak

0 komentar

Pembuatan Daftar Nominatif 
Daftar Nominatif Wajib Pajak

a. berdasarkan daftar persediaan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2, setiap bulan Kepala UP2 harus membuat Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa dan mengirimkannya kepada Kepala Kanwil DJP atasannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 20 dan Lampiran 20.1;
b. terhadap SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi, Daftar Nominatif dapat dibuat dan dikirimkan kepada Kepala Kanwil DJP setiap saat;
c. pengusulan Daftar Nominatif ke Kanwil DJP dilakukan setelah SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN direkam pada aplikasi yang tersedia;
d. terhadap Wajib Pajak yang diusulkan untuk diperiksa yang ruang lingkup pemeriksaannya melebihi 1 (satu) Tahun Pajak, maka usulan tersebut harus diperinci per Tahun Pajak; dan
e. dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi terdapat kompensasi dari masa-masa pajak sebelumnya maka dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak yang diusulkan untuk diperiksa harus diperinci menjadi 2 (dua) usulan, yaitu 1 (satu) usulan untuk Masa Pajak yang menyatakan Lebih Bayar Restitusi dan 1 (satu) usulan untuk Masa Pajak lainnya yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi.






  sumber : http://pajaktaxes.blogspot.com
Penyelesaian usulan pemeriksaan
 Tata Cara Penyelesaian Usulan pemeriksaan  

1. Di Kantor Pelayanan Pajak :
a. Kepala  Seksi  Pemeriksaan  menerima  usulan  Wajib  Pajak  yang  akan  diperiksa  dari  para  Ketua  Kelompok  Fungsional  Pemeriksa  Pajak,  Seksi  Pengawasan  dan  Konsultasi  (SOP  Tata  Cara  Pelaksanaan  Penelitian  dan  Analisi  Kepatuhan  Material  Wajib  Pajak),  Seksi  Pelayanan  (SOP  Tata  Cara  Penghapusan  NPWP),  Seksi  Penagihan  (SOP  Tata  Cara  Penyelesaian  Usulan  Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak), Seksi Ekstensifikasi (SOP Tata  Cara  Penerbitan  Daftar  Nominatif  Usulan  SP3  PSL  Ekstensifikasi)  kemudian  menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan.
b. Pelaksana  Seksi  Pemeriksanaan  membuat  konsep  Daftar  Nominatif  Wajib Pajak dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
c. Kepala  Seksi  Pemeriksaan  meneliti  dan  memaraf  konsep  Daftar  Nominatif Wajib  Pajak  yang  Diusulkan  untuk  Dilakukan  Pemeriksaan  serta  meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
d. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan selanjutnya meneruskan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
e. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan dan menugaskan Pelaksana untuk mengadministrasikan dan mengirimkan daftar yang dimaksud.
f.  Pelaksana Seksi Pemeriksaan menatausahakan dan mengirimkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktur Jenderal Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
g. Proses selesai.
2. Di Kantor Wilayah :
a. Kepala  Kantor  Wilayah  mendisposisi  Surat  Usulan  Pemeriksaan  dan  Daftar Nominatif  Wajib  Pajak  yang  Diusulkan  untuk  Dilakukan  Pemeriksaan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan .
b. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan  menerima disposisi dari  Kepala Kantor Wilayah kemudian  menugaskan  Kepala Seksi  Bimbingan Pemeriksaan  untuk  mengumpulkan  bahan  dalam  rangka  penelitian tunggakan pajak.
c. Kepala  Seksi  Bimbingan  Pemeriksaan  menugaskan  Pelaksana  Seksi Bimbingan  Pemeriksaan  untuk  mengumpulkan  bahan  dalam  rangka penelitian  tunggakan  pajak,  dan  membahas  usulan  pelaksanaan
pemeriksaan  bersama  Kepala  Bidang  Pemeriksaan,  Penyidikan  dan Penagihan.
d. Pelaksana  Seksi  Bimbingan  Pemeriksaan  membuat  konsep  LP2  dan  Daftar kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan.
e. Kepala  Seksi  Bimbingan  Pemeriksaan  memaraf  konsep  LP2  dan  Daftar Alokasi  kemudian  menyampaikan  kepada  Kepala  Bidang  Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan .
f. Kepala  Bidang  Pemeriksaan,  Penyidikan  dan  Penagihan    memaraf  konsep LP2 dan Daftar Alokasi serta menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
g. Kepala Kantor Wilayah menandatangani konsep LP2 dan Daftar.

h. Pelaksana  Seksi  Bimbingan  Pemeriksaan  menatausahakan  LP2  dan  Daftar Alokasi  dan  menyampaikannya  ke  Bagian  Umum  untuk  dikirim  ke  Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan SOP Penyampaian Dokumen di Kanwil.
i. Proses selesai. 


KRITERIA PEMERIKSAAN
Terdapat 2 (dua) kriteria yang merupakan alasan atau dasar dilakukannya pemeriksaan, yaitu:
1. Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan
hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atau karena diwajibkan oleh
Undang-Undang KUP; dan
2. Pemeriksaan Khusus atau pemeriksaan berdasarkan analisis risiko (risk based audit),
merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil analisis
risiko secara manual atau secara komputerisasi menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan.

Usulan Pemeriksaan Rutin

Pemeriksaan Rutin atas SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi sebagaimana dimaksud pada
angka 1 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dapat dilakukan melalui jenis Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan tergantung
pada hasil analisis risiko dalam rangka pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar;
b. dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi terdapat
kompensasi dari masa pajak-masa pajak sebelumnya, maka pemeriksaan harus mencakup
seluruh Masa Pajak yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi tersebut dengan
menerbitkan 2 (dua) SP2, yaitu 1 (satu) SP2 untuk Masa Pajak yang menyatakan Lebih
Bayar Restitusi dan 1 (satu) SP2 untuk Masa Pajak lainnya yang menyatakan Lebih Bayar
Kompensasi;
c. dalam hal Masa Pajak lainnya yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada huruf b mencakup lebih dari 1 (satu) Tahun Pajak, maka SP2 yang
diterbitkan adalah 1 (satu) SP2 untuk setiap Tahun Pajak; dan
d. mengingat hanya PKP tertentu saja yang dapat mengajukan restitusi pada setiap Masa
Pajak maka pengusulan dan penugasan Pemeriksaan Rutin harus memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4a) dan ayat (4b) Undang-Undang
PPN dan PPnBM.

Usulan  dilakukan pemeriksaan Khusus
1. Secara BOTTOM UP  berdasarkan hasil analisis risiko terhadap profil Wajib Pajak (termasuk WP 17C dan 17D) yang dilakukan secara manual oleh Kantor Pelayanan Pajak dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya untuk mendapatkan persetujuan

2. Secara Top-Down
a. Analisis dan Pengembangan DLP oleh Dit Inteldik/ Kakanwil
b. Analisis risiko manual oleh Dit P2
c. Analisis risiko komputerisasi berupa skor risiko ketidakpatuhan


TATA CARA USUL PEMERIKSAAN KHUSUS BOTTOM UP
1. Usul Pemeriksaan Khusus harus didasarkan pada analisis risiko.

2. Analisis risiko dibuat oleh Account Representative dan disetujui oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, selanjutnya disampaikan kepada Kepala UP2.

3. Kepala UP2 selanjutnya menugaskan Kepala Seksi Pemeriksaan membuat Nota Dinas tentang Pembentukan Tim Pembahas Analisis Risiko.

4. Tim Pembahas Analisis Risiko membahas dan menentukan kelayakan analisis risiko untuk
menjadi usulan Pemeriksaan Khusus.

5. Tim Pembahas Analisis Risiko diketuai oleh Kepala UP2 dan beranggotakan:
    a. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi selain yang mengusulkan Pemeriksaan Khusus
         terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan;
    b. Kepala Seksi Pemeriksaan; dan
    c. 1 (satu) atau lebih Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak.

6. Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang menjadi anggota Tim Pembahas Analisis Risiko
sebaiknya menjadi bagian dari tim Pemeriksa Pajak yang akan melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak tersebut.

7. Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Analisis Risiko dituangkan dalam Risalah Hasil
Pembahasan Analisis Risiko yang ditandatangani oleh Tim Pembahas Analisis Risiko dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 23.

8. Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Analisis Risiko ditindaklanjuti sebagai berikut:
 a. dalam hal usulan analisis risiko disetujui, usulan Pemeriksaan Khusus disampaikan    kepada Kepala Kanwil DJP dan harus dilampiri dengan analisis risiko dan Risalah Hasil    Pembahasan Analisis Risiko;
 b. dalam hal usulan analisis risiko tidak disetujui, Account Representative dapat mengusulkan kembali analisis risiko Wajib Pajak tersebut dengan mempertimbangkan masukanmasukan dari Tim Pembahas Analisis Risiko; atau
 c. dalam hal pada usulan analisis risiko terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka
analisis risiko tersebut disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP untuk ditindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.

9. Usulan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang KUP, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN dan PPnBM, yang telah menerima pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak harus dilampiri bukti pendukung yang memperkuat alasan pemeriksaan.

10. Dalam hal data dan/atau informasi pada analisis risiko hanya mencakup satu atau beberapa jenis pajak, maka ditentukan sebagai berikut:
a. apabila data dan/atau informasi tersebut merupakan keterangan lain yang konkret
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang KUP maka informasi tersebut
tidak perlu diusulkan Pemeriksaan Khusus, namun dapat langsung ditindaklanjuti dengan
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007;
b. apabila data dan/atau informasi tersebut tidak termasuk keterangan lain sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan perlu ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Khusus maka usul
Pemeriksaan Khusus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal data dan/atau informasi tersebut terdapat pada UP2 Domisili, berlaku ketentuan:
a) apabila data dan/informasi tersebut merupakan data dan/atau informasi untuk Tahun Pajak berjalan maka dapat diusulkan Pemeriksaan Khusus atas satu atau beberapa jenis pajak untuk Tahun Pajak tersebut; atau
b) apabila data dan/atau informasi tersebut merupakan data dan/atau informasi untuk tahun-tahun pajak sebelumnya maka diusulkan Pemeriksaan Khusus untuk seluruh jenis pajak (all taxes).
2) dalam hal data dan/atau informasi tersebut terdapat pada UP2 Lokasi maka Kepala
UP2 Lokasi dapat mengusulkan Pemeriksaan Khusus atas satu atau beberapa jenis pajak untuk Tahun Pajak berjalan maupun untuk tahun-tahun pajak sebelumnya.

11. Dalam hal UP2 Lokasi mengusulkan Pemeriksaan Khusus satu atau beberapa jenis pajak
sebagaimana dimaksud pada angka 10 huruf b angka 2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal usulan Pemeriksaan Khusus oleh UP2 Lokasi dilakukan atas satu atau beberapa
jenis pajak untuk Tahun Pajak berjalan, setelah usulan tersebut disetujui oleh Kepala Kanwil DJP atasannya maka Kepala UP2 Lokasi harus mengirimkan fotokopi data dan/atau informasi yang yang menjadi dasar dilakukannya Pemeriksaan Khusus kepada UP2 Domisili; dan
b. dalam hal usulan Pemeriksaan Khusus oleh UP2 Lokasi dilakukan atas satu atau beberapa
jenis pajak untuk tahun-tahun pajak sebelumnya maka pada saat usulan tersebut dikirim
kepada Kepala Kanwil DJP atasannya, Kepala UP2 Lokasi harus mengirimkan fotokopi data
dan/atau informasi yang menjadi dasar usulan Pemeriksaan Khusus tersebut kepada Kepala UP2 Domisili.

12. Dalam hal UP2 Domisili menerima data dan/atau informasi dari UP2 Lokasi sebagaimana
dimaksud pada angka 11, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. apabila data dan/atau informasi yang diterima merupakan data dan/atau informasi untuk
Tahun Pajak berjalan maka tindak lanjutnya ditentukan sebagai berikut:
1) data dan/atau informasi tersebut harus disimpan (sebagai bahan masukan untuk profil
Wajib Pajak) sampai dengan Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak yang terkait dengan data dan/atau informasi dimaksud;
2) setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak dimaksud,
Kepala UP2 Domisili harus melakukan penelitian atas data/informasi tersebut dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak;
3) dalam hal berdasarkan penelitian tersebut terdapat potensi pajak maka terhadap Wajib Pajak dilakukan prosedur himbauan dan konseling; dan
4) dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi himbauan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam angka 3), terhadap Wajib Pajak dibuat analisis risiko untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini;
b. apabila data dan/atau informasi yang diterima merupakan data dan/atau informasi untuk
tahun-tahun pajak sebelumnya maka tindak lanjutnya ditentukan sebagai berikut:
1) Kepala UP2 Domisili harus melakukan penelitian atas data/informasi tersebut dan SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak;
2) dalam hal berdasarkan penelitian tersebut terdapat potensi pajak maka terhadap Wajib Pajak dilakukan prosedur himbauan dan konseling;
3) dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi himbauan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam angka 2) maka terhadap Wajib Pajak dibuat analisis risiko untuk selanjutnya ditindak lanjuti dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini;
c. dalam hal UP2 Domisili melakukan Pemeriksaan Khusus all taxes terkait dengan adanya
data dan/atau informasi dari UP2 Lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Kepala UP2 Domisili harus meminta kepada Kepala UP2 Lokasi untuk melakukan
Pemeriksaan Lokasi sepanjang UP2 Lokasi belum melakukan pemeriksaan.

13. Usul Pemeriksaan Khusus dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 24 dan dilampiri dengan:
a. Analisis risiko dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran
24.1; dan
b. Risalah Hasil Pembahasan Analisis Risiko.

14. Administrasi terkait usulan Pemeriksaan Khusus, termasuk analisis risiko dan Risalah Hasil
Pembahasan Analisis Risiko dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan.

 


sumber: pajaktaxes.blogspot.com

Penghentian Pemeriksaan

0 komentar

Penghentian Pemeriksaan

A. Pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak yang telah dibetulkan dalam rangka sunset policy dihentikan kecuali :
1. Pajak yang terutang berdasarkan pembetulan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi/badan lebih rendah daripada pajak yang terutang berdasarkan temuan sementara pemeriksaan yang didukung dengan bukti yang cukup (bukan hasil analisis) dan disetujui oleh atasan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.

2. Terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang meliputi:
a.Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.
d.Wajib Pajak tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (11) Undang-Undang KUP.
e.Wajib Pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut;
f.Wajib Pajak menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
g.Wajib pajak menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

B.Pengadministrasian Data Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
1.Apabila dalam tahun 2008 tim Pemeriksa Pajak menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak yang terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh, data SPHP tersebut harus disampaikan ke Seksi Pelayanan/Seksi TUP, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP yang telah menerapkan sistem administrasi perpajakan modern, data SPHP disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
b.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP yang belum menerapkan sistem administrasi perpajakan modern, data SPHP disampaikan oleh Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi kepada Kepala Seksi TUP.
c.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah DJP, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, data SPHP disampaikan oleh Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidik Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar u.p. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP.
d.Penyampaian data SPHP ke Seksi Pelayanan/Seksi TUP harus dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penyampaian SPHP oleh tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak.

2.Data SPHP yang harus disampaikan kepada Kepala KPP u.p. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP, meliputi data sebagai berikut :
aNomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
b.Nama Wajib Pajak yang diperiksa
c.tahun pajak yang diperiksa
d.nomor SPHP; dan
e.tanggal penyampaian SPHP terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh

3.Penyampaian data SPHP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.disampaikan dengan menggunakan Nota Dinas Kepala Seksi Pemeriksaan, Nota Dinas Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi, atau Surat Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan yang dilampiri dengan fotocopy SPHP.
b.Data SPHP harus disampaikan oleh tim Pemeriksa Pajak melalui faksimili dan/atau surat elektronik (e-mail).
C.Penanganan Data SPHP Yang Diterima Oleh Seksi Pelayanan/Seksi TUP
1.Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP menerima dan mengadministrasikan data SPHP yang diterima dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
2.Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP merekam data SPHP yang telah diadministrasikan ke dalam sistem yang terpasang.
D.Tata Cara Penghentian Pemeriksaan
1.Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP mengirimkan daftar Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy kepada Kepala Seksi Pemeriksaan atau kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPH Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh untuk diteliti apakah terhadap SPT Wajib Pajak tersebut sedang dalam pemeriksaan.
2.Dalam hal Wajib Pajak sedang dalam pemeriksaan, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh meminta fotokopi SPT Tahunan PPh dalam rangka sunset policy kepada Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP.
1.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP, penghentian pemeriksaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Berdasarkan daftar pada angka 1, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh memerintahkan tim Pemeriksa Pajak untuk menganalisis dapat tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasarkan pada angka IV huruf A. Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan dikarenakan alasan pada angka IV huruf A angka 1, Kepala Kantor Pelayanan Pajak meminta persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atasannya.
b.Dalam hal pemeriksaan dihentikan, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh membuat konsep nota dinas usulan penghentian pemeriksaan kepada Kepala KPP.
c.Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan nota dinas tentang penghentian pemeriksaan kepada Supervisor Pemeriksa Pajak
d.Berdasarkan nota dinas tentang penghentian pemeriksaan dari Kepala KPP, Tim Pemeriksa Pajak menghentikan pemeriksaan atas Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas Sunset Policy dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan berupa Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.
e.Tim Pemeriksa Pajak menguraikan progres pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy serta menguraikan alasan penghentian pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.
f.Kepala KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang Penghentian pemeriksaan dalam rangka Sunset Policy serta mengembalikan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam rangka Sunset Policy.
2.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah DJP, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Penghentian pemeriksaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh membuat konsep surat Kepala KPP tentang pemberitahuan bahwa Wajib Pajak yang sedang diperiksa telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy.
b.Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan surat pemberitahuan bahwa Wajib Pajak yang sedang diperiksa telah menyampaikan SPT dalam rangka Sunset Policy kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dilampiri dengan fotokopi SPT tahunan PPh dalam rangka sunset policy, dengan terlebih dahulu mengirimkan surat tersebut (tanpa lampiran fotokopi SPT Tahunan PPh) dengan faksimili.
c.Berdasarkan surat pemberitahuan pada huruf b, Kepala Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, Kepala kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan penagihan memerintahkan tim pemeriksa Pajak untuk menganalisis dapat tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasarkan pada angka IV huruf A. Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan dikarenakan alasan pada angka IV huruf A angka 1, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak meminta persetujuan atasan langsungnya.
d.Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
e.Dalam hal pemeriksaan dihentikan, Tim Pemeriksaan Pajak menguraikan alasan penghentian pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset policy, dan membuat konsep nota dinas usulan penghentian pemeriksaan kepada atasan langsung Tim Pemeriksa Pajak.
f.Kepala Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penghentian pemeriksaan dalam rangka Sunset Policy, serta mengembalikan buku, catatan, dan dokumen kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy, dengan tembusan kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dilampiri dengan 1 (satu) set Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.

3.Pemeriksaan yang telah dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4, dapat diperiksa kembali atau ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat data atau informasi lain yang menunjukkan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka pemanfaatan sunset policy ternyata tidak benar.

4.Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2009.

Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Sunset Policy

A.Pengadministrasian Pelaporan Pelaksanaan Sunset Policy
Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan monitoring atas pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 dari Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 2008 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dari Wajib Pajak yang mendaftar secara sukarela pada tahun 2008, dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran III-1, lampiran III-1.1, Lampiran III-2, dan lampiran III-2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dengan tata cara sebagai berikut :
1.Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP menugaskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan/Seksi TUP untuk menyiapkan Laporan Triwulanan.
2.Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP menyiapkan konsep Laporan Triwulanan.
3.Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP meneliti dan memaraf konsep Laporan triwulanan.
4.Kepala Kantor meneliti dan menandatangani Laporan Triwulanan.
5.Laporan Triwulanan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dengan tembusan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).

B.Selain tata cara sebagaimana dimaksud dengan huruf A KPP/Kantor Wilayah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.Laporan Triwulanan disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala kantor Wilayah atasannya dengan tembusan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dengan ketentuan
a.Periode Januari sampai dengan Juni 2008 agar dilaporkan paling lambat tanggal 31 Juli 2008;
b.Periode Juli sampai dengan September 2008 dilaporkan paling lambat tanggal 15 Oktober 2008;
c.Periode Oktober sampai dengan Desember 2008 dilaporkan paling lambat tanggal 15 Januari 2009;
d.Periode Januari sampai dengan Maret 2009 dilaporkan paling lambat 15 April 2009.
1.laporan Pelaksanaan Sunset Policy dikompilasi secara regional oleh Kantor Wilayah.
2.Kantor Wilayah bertanggung jawab untuk melakukan monitoring pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan Sunset Policy oleh kantor Pelayanan Pajak diwilayahnya.
3.Laporan Pelaksanaan Sunset Policy dikompilasi secara nasional oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.
4.Para Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagai supervisor Kantor Wilayah memantau pelaksanaan sunset policy ini diwilayah tugas masing-masing.

Lain-lain
1. Dalam hal Wajib Pajak memiliki bukti pemotongan/bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebelum mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai kredit pajak atas penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pmeberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.
2. Untuk mengetahui bahwa terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang menanganinya wajib mengirimkan informasi tersebut kepada Kepala Seksi Pelayanan atau Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan.


sumber : http://ortax.org 

Peer Review

0 komentar

PEER REVIEW
 

Peer Review Ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat yang secara hirarki organisasi lebih tinggi. Artinya, pemeriksaan di KPP akan direviu oleh Kanwil. Begitu juga administrasi pemeriksaan pajak di Kanwil akan direviu oleh Kantor Pusat.

Pelaksanaan peer review [telaah sejawat] dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai. Walaupun tidak akan merubah materi ketetapan pajak, tetapi hasil peer review akan dijadikan evaluasi untuk pemeriksa pajak itu sendiri. Baik dari segi prosedur pemeriksaan maupun penerapan ketentuan perpajakan.

 

Berdasarkan  SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 123/PJ/2010

Dalam rangka meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) dan meningkatkan tertib administrasi pemeriksaan, serta mengatur tindak lanjut atas penelaahan sejawat (peer review), maka dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan yang terkait dengan penelaahan sejawat (peer review).

1. Umum
  
Penelaahan sejawat (peer review) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah DJP guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak telah sesuai dengan standar pemeriksaan serta ketentuan lain di bidang pemeriksaan. Di samping itu, penelaahan sejawat juga dilakukan untuk menilai apakah tertib administrasi pemeriksaan telah dilaksanakan. Hasil penelaahan sejawat akan dijadikan bahan evaluasi kebijakan pemeriksaan dan pembinaan disiplin dan/atau penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tim Penelaahan Sejawat
a. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah DJP membentuk Tim Penelaahan Sejawat untuk melakukan penelaahan sejawat.
b. Tim Penelaahan Sejawat dibentuk dengan menggunakan Surat Tugas Penelaahan Sejawat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
c. Dalam hal Tim Penelaahan Sejawat dibentuk oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Surat Tugas Penelaahan Sejawat terhadap UP2 ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala UP2 yang ditelaah sejawat.
d. Dalam hal Tim Penelaahan Sejawat dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah DJP, Surat Tugas Penelaahan Sejawat terhadap UP2 ditembuskan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala UP2 yang ditelaah sejawat.
e. Jumlah anggota Tim Penelaahan Sejawat termasuk ketua tim, adalah maksimal 6 orang, dengan susunan sebagai berikut :
Susunan  Tim Penelaahan Sejawat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Wilayah DJP
Ketua  Kepala Sub Direktorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak
Anggota dapat terdiri dari 1. Kepala Seksi;
2. Fungsional Pemeriksa Pajak; dan/atau
3. Pelaksana
1. Kepala Seksi;
2. Fungsional Pemeriksa Pajak; dan/atau,
3. Pelaksana  
3. Pelaksanaan Penelaahan Sejawat
a. Penelaahan Sejawat dapat dilakukan terhadap Kantor Wilayah DJP dan/atau UP2.
b. Kepala Kantor Wilayah DJP harus melakukan penelaahan sejawat terhadap UP2 sekurang-kurangnya 2 (dua) UP2 dalam satu tahun.
c. Penelaahan sejawat dilakukan atas periode Januari s.d Juni, Juli s.d Desember, atau Januari s.d Desember.
d. Penelaahan Sejawat terhadap Kantor Wilayah DJP yang dilakukan oleh Tim Penelaah Sejawat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan hanya atas tertib administrasi pemeriksaan yang antara lain meliputi:
1) Pelaksanaan reviu;
2) Pelaksanaan penelaahan sejawat;
3) Pemrosesan daftar nominatif wajib pajak yang akan diperiksa;
4) Pemrosesan usulan dan instruksi pemeriksaan khusus;
5) Pembuatan dan pengiriman laporan rutin; dan
6) Tertib administrasi lainnya.
e. Penelaahan Sejawat terhadap UP2 dilakukan terkait hal-hal sebagai berikut:
1) Tertib Administrasi Pemeriksaan, yang meliputi antara lain:
  1. Administrasi laporan rutin di bidang pemeriksaan;
  2. Penatausahaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);
  3. Perekaman administrasi dan hasil pemeriksaan ke aplikasi berbasis komputer;
  4. Administrasi pengawasan pemeriksaan; dan
  5. Tertib administrasi lainya.
2) Kinerja  Pemeriksaan, yang meliputi antara lain:
  1. Realisasi penyelesaian pemeriksaan dibandingkan rencana penyelesaian pemeriksaan;
  2. Realisasi penerimaan dari pemeriksaan dibandingkan dengan rencana penerimaan dari pemeriksaan;
  3. Ketepatan waktu penyelesaian pemeriksaan terkait permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  4. Ketepatan waktu penyelesaian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  5. Kinerja pemeriksaan lainya.
3) Kualitas Pemeriksaan yang meliputi antara lain:
  1. Kelengkapan formulir, surat, dan daftar yang digunakan dalam pemeriksaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan yang berlaku;
  2. Formal penyusunan KKP;
  3. Formal penyusunan LHP;
  4. Materi dalam KKP dan LHP.
Penelaahan atas kualitas pemeriksaan dilakukan dengan cara uji petik atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang terbit pada periode penelaahan sejawat.
f. Penelaahan Sejawat terhadap UP2 dapat menggunakan Panduan Hal-Hal yang Ditelaah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran  2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
g. Hasil pelaksanaan penelaahan sejawat dituangkan dalam Risalah Temuan Penelaahan Sejawat. Dalam hal pihak yang ditelaah adalah Kantor Wilayah DJP, Risalah Temuan Penelaahan Sejawat ditetapkan dalam Lampiran 3a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Dalam hal pihak yang ditelaah adalah UP2, Risalah Temuan Penelaahan Sejawat ditetapkan dalam Lampiran 3b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Pihak yang melakukan penelaahan sejawat menyampaikan Surat Permintaan Tanggapan atas Risalah Temuan Penelaahan Sejawat, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dilampiri dengan Risalah Temuan Penelaahan Sejawat kepada pihak yang ditelaah sejawat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya pelaksanaan penelaahan sejawat sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas Penelaahan Sejawat.
5. Pihak yang ditelaah sejawat harus menyampaikan tanggapan tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Surat Permintaan Tanggapan atas Risalah Temuan Penelaahan Sejawat diterima. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja Pihak yang ditelaah sejawat tidak memberikan tanggapan, maka pihak yang ditelaah sejawat dianggap menerima temuan Tim Penelaahan Sejawat.
6. Pelaporan Penelaahan Sejawat
a. Berdasarkan Risalah Temuan Penelaahan Sejawat dan tanggapan pihak yang ditelaah sejawat, Tim Penelaahan Sejawat harus menyusun dan menyampaikan Laporan Telaahan Sejawat kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah DJP (sesuai dengan pemberi tugas) untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat tanggapan pihak yang ditelaah sejawat diterima. Dalam hal pihak yang ditelaah adalaha Kantor Wilayah DJP, Laporan Telaahan Sejawat ditetapkan dalam Lampiran 5a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Dalam hal pihak yang ditelaah adalah UP2, Laporan Telaahan Sejawat ditetapkan dalam Lampiran 5b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
b. Laporan Telaahan Sejawat sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat:
1) Risalah temuan penelaahan sejawat;
2) Tanggapan Pihak yang ditelaah sejawat;
3) Kesimpulan, yang berisi ikhtisar temuan/permasalahan hasil penelaahan sejawat yang masih harus ditindaklanjuti setelah mempertimbangkan tanggapan pihak yg ditelaah sejawat.
7. Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat
a. Dalam hal penelaahan sejawat:
1) dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan mengirimkan Surat Permintaan Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atau Kepala UP2 untuk menindaklanjuti hasil penelaahan sejawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pihak yang ditelaah sejawat adalah UP2, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan mengirimkan tembusan surat tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
2) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Wilayah DJP mengirimkan Surat Permintaan Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, kepada Kepala UP2 untuk menindaklanjuti hasil penelaahan sejawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengirimkan tembusan surat tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
b. Dalam hal hasil penelahaan sejawat memberikan indikasi pelanggaran disiplin, maka Kepala Kantor Wilayah DJP atau Kepala UP2 harus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun  2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
c. Selaku pihak yang ditelaah sejawat oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Kepala Kantor Wilayah DJP atau Kepala UP2 harus mengirimkan laporan hasil tindak lanjut atas temuan penelaahan sejawat kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Surat Permintaan Tindak Lanjut atas Hasil Penelaahan Sejawat diterima.
d. Selaku pihak yang ditelaah sejawat oleh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala UP2 harus mengirimkan laporan hasil tindak lanjut atas temuan penelaahan sejawat kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, paling lambat 1 (satu) bulan sejak Surat Permintaan Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat diterima dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
8. Tata Cara Pembentukan Tim Penelaahan Sejawat dan Pelaksanaan Penelaahan Sejawat oleh Kantor Pusat DJP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
9. Tata Cara Pembentukan Tim Penelaahan Sejawat dan Pelaksanaan Penelaahan Sejawat oleh Kantor Wilayah DJP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
10. Tata Cara Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat di Kantor Wilayah DJP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
11. Tata Cara Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat di Kantor Pelayanan Pajak  sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, maka ketentuan tentang penelaahan sejawat sebagaimana yang diatur dalam huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-83/PJ./2009 tanggal 1 September 2009 tentang Reviu (Penelaahan) dan Penelaahan Sejawat (Peer Review) dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



sumber : http://www.pajakonline.com

Pelaporan pemeriksaan pajak dan pengembalian dokumen

0 komentar

Pelaporan pemeriksaan pajak dan pengembalian dokumen

1. Sebagai hasil dari SOP Tata Cara Pemeriksaan, Fungsional Pemeriksa Pajak menyerahkan LPP serta Nothit yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh Administrasi Perpajakan 158
Kepala Kantor kepada Kepala Seksi Pemeriksaan untuk di registrasi dan diberi penomoran.

2. Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk meregistrasi dan memberi nomor.

3. Pelaksana Seksi Pemeriksaan meregistrasi dan memberi nomor LPP beserta Nothit dan menyampaikannya kepada Fungsional Pemeriksa Pajak.

4. Fungsional Pemeriksa Pajak melakukan penjilidan (pembundelan berkas) dan menyerahkan LPP yang sudah dijilid sebanyak 3 (tiga) set, berikut Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen‐dokumen lain yang berhubungan dengan Pemeriksaan Pajak kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.

5. Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk memproses lebih lanjut.

6. Pelaksana Seksi Pemeriksaan meneliti kelengkapan, menatausahakan dan mengarsipkan LPP dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta memisahkan 1 (satu) set LPP untuk digabungkan dalam berkas Wajib Pajak yang akan dikembalikan kepada Seksi Pelayanan dan 1 (satu) set untuk diserahkan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk diteliti sekaligus membuat konsep Surat Pengantarnya kemudian meneruskannya kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.

7. Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan menandatangani Surat Pengantar dan mengembalikannya kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Seksi terkait.

8. Pelaksana Seksi Pemeriksaan menyerahkan 1 (satu) set LPP dan Nota Penghitungan kepada Seksi Pelayanan (diproses dalam SOP Penerbitan Surat Ketetapan Pajak) dan 1 (satu) set LPP kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi serta menatausahakan arsip Surat Pengantar.

9. Buku‐buku catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal LPP

10. Proses selesai.



http://pajaktaxes.blogspot.com 

Pemberitahuan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan

0 komentar

Pemberitahuan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan


1. Pemberitahuan hasil pemeriksaan:
a. Hasil pemeriksaan lapangan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ditatausahakan oleh Tim Pemeriksa Pajak dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum.
b. Wajib Pajak dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil Pemeriksaan Lapangan; Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi, Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) hari harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil Pemeriksaan Lapangan
c. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permintaan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu pemberian tanggapan
d. Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus menandatangani Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan menyerahkannya kembali kepada Kepala Kantor Pelayanann Pajak;
e. Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan dilampiri dengan bukti‐bukti pendukung sanggahan serta penjelasan
seperlunya.
f. Tim Pemeriksa Pajak menandatangani Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menandatangani.

2. Pembahasan di tim pemeriksa dan tim pembahas:
a. Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus dibahas oleh Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak yang hasil pembahasannya dituangkan dalam Risalah Pembahasan
b. Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 yang bersangkutan dengan
menggunakan surat permohonan
c. Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak
d. Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan kedua di tingkat kanwil atasannya dan harus disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal Risalah Tim
Pembahas tingkat UP3
e. Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Kanwil harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak
f. Risalah Pembahasan dan Risalah Tim Pembahas merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan dan digunakan sebagai dasar dalam pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak

3. Pemanggilan kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:
a. Berdasarkan Risalah Pembahasan atau Risalah Tim Pembahas, Tim Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan sebanyak‐banyaknya 2 (dua) kali kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Surat Panggilan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
b. Surat Panggilan dapat dikirimkan melalui faksimili atau disampaikan oleh kurir atau Tim Pemeriksa Pajak, atau melalui pos tercatat untuk daerah‐daerah tertentu yang penggunaan faksimili tidak memungkinkan atau penyampaian dengan kurir dianggap tidak efisien (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP)
c. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Surat Panggilan II, Tim Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak

4. Pembahasan akhir:
a. Tim Pemeriksa Pajak bersama dengan Wajib Pajak melakukan pembahasan akhir.
b. Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, Tim Pemeriksa Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Berita acara tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LPP
c. Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah Ikhtisar Hasil Pembahasan akhir dan merupakan bahan untuk membuat LPP;
d. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan
e. Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan tertulis atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak atau berdasarkan tanggapan tertulis Wajib Pajak yang disetujui oleh Tim Pemeriksa Pajak
f. Setelah menandatangani Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan Formulir Kuesioner yang telah diisi oleh Wajib Pajak kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak

5. Tim Pemeriksa Pajak melengkapi LPP dengan dokumen‐dokumen terkait, dan memproses nothit. KKP yang telah dibuat, kemudian diparaf oleh Tim Pemeriksa Pajak sedangkan LPP ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pemrosesan nothit untuk diterbitkan surat ketetapan pajak diuraikan di SOP Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak.

6. Buku‐buku catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman/Pengembalian
Buku, Catatan dan Dokumen paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal LPP

7. LPP yang sudah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak kemudian disampaikan ke Seksi Pemeriksaan untuk doproses dengan SOP Tata Cara Penatausahaan LPP dan Nota Penghitungan (Nothit).

8. Proses selesai.




 TAMBAHAN









  sumber : http://pajaktaxes.blogspot.com

 

INFOTAX © 2011 Design by Best Blogger Templates | Sponsored by HD Wallpapers