Pelaporan pemeriksaan pajak dan pengembalian dokumen

Pelaporan pemeriksaan pajak dan pengembalian dokumen

1. Sebagai hasil dari SOP Tata Cara Pemeriksaan, Fungsional Pemeriksa Pajak menyerahkan LPP serta Nothit yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh Administrasi Perpajakan 158
Kepala Kantor kepada Kepala Seksi Pemeriksaan untuk di registrasi dan diberi penomoran.

2. Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk meregistrasi dan memberi nomor.

3. Pelaksana Seksi Pemeriksaan meregistrasi dan memberi nomor LPP beserta Nothit dan menyampaikannya kepada Fungsional Pemeriksa Pajak.

4. Fungsional Pemeriksa Pajak melakukan penjilidan (pembundelan berkas) dan menyerahkan LPP yang sudah dijilid sebanyak 3 (tiga) set, berikut Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen‐dokumen lain yang berhubungan dengan Pemeriksaan Pajak kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.

5. Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk memproses lebih lanjut.

6. Pelaksana Seksi Pemeriksaan meneliti kelengkapan, menatausahakan dan mengarsipkan LPP dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta memisahkan 1 (satu) set LPP untuk digabungkan dalam berkas Wajib Pajak yang akan dikembalikan kepada Seksi Pelayanan dan 1 (satu) set untuk diserahkan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk diteliti sekaligus membuat konsep Surat Pengantarnya kemudian meneruskannya kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.

7. Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan menandatangani Surat Pengantar dan mengembalikannya kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Seksi terkait.

8. Pelaksana Seksi Pemeriksaan menyerahkan 1 (satu) set LPP dan Nota Penghitungan kepada Seksi Pelayanan (diproses dalam SOP Penerbitan Surat Ketetapan Pajak) dan 1 (satu) set LPP kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi serta menatausahakan arsip Surat Pengantar.

9. Buku‐buku catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal LPP

10. Proses selesai.



http://pajaktaxes.blogspot.com 

0 komentar:

Posting Komentar

 

INFOTAX © 2011 Design by Best Blogger Templates | Sponsored by HD Wallpapers